Usai Perkara Perdata Tuntas, Ferry SP Tak Terima Ada Pidana

By Redaksi - Friday, 24 September 2021

Pematangsiantar - Penetapan status perkara atas pengaduan terhadap Ferry SP Sinamo dalam hal dugaan penipuan dan penggelapan investasi penitipan modal dibenarkan kuasa hukumnya, Yafanus Buulolo.

"Status naik dari penyelidikan ke penyidikan, benar. Mau diproses atau ditetapkan statusnya, tunduk juga kita. Nggak ada namanya mengelak-elak. Kalau memang itu hasil penelitian polisi, apa mau dibilang," katanya, Kamis (23/9/2021).

Namun, kata Yafanus, kliennya tidak berterima jika perkara penitipan modal ini dimasukkan ke ranah pidana, terlebih dengan adanya putusan gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

"Cuma, sejauh ini Pak Ferri Sinamo selalu memberi bukti dan selalu menangkis bahwa apa yang diadukan soal penipuan dan penggelapan, tidak memenuhi unsur. Apalagi sudah ada putusan wanprestasi di PN Pematangsiantar. Itu pun sudah kami sampaikan kepada polisi," jelasnya.

"Tapi tergantung polisi menganalisisnya. Tapi, karena 7 perkara itu sudah diputuskan wanprestasi, harusnya pidana tidak berjalan lagi. Kecuali duluan pidananya diputuskan lalu masuk perdata, ya nggak apa-apa itu sejalan," tambahnya lagi.

Dijelaskannya lagi, perkara ini tidak masuk diakal jadi perkara pidana penipuan dan penggelapan karena diperkuat dengan hasil dari Pengadilan Niaga Medan tentang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Tambah lagi PKPU sudah berproses dan sudah diterima. Jika dalam 45 hari ini Pak Ferry Sinamo tidak mampu membayarkan permohonan PKPU, dia akan failed. Ya sudah selesai, tidak ada lagi unsur pidananya," tutupnya.

Perlu diketahui, dalam dugaan investasi bodong ini, sebanyak 7 orang menggugat Ferry Sinamo secara perdata ke PN Pematangsiantar karena uang mereka sekitar Rp 1,6 miliar, yang seharusnya dikembalikan dengan suku bunga 5 persen bermasalah.

Beranjak dari itu pihak Majelis Hakim PN Pematangsiantar menjatuhkan vonis bahwa Ferry SP Sinamo bersalah dan harus mengembalikan dana para nasabahnya.

Selain perkara perdata, ke tujuh orang yang merasa korban turut mengadukan perkara ini ke Polres Pematangsiantar dengan dugaan penipuan dan penggelapan. 

Kategori