Usai Terima Sabu dari Perempuan, TH Ditangkap Polisi

By Redaksi - Wednesday, 25 January 2023
Foto
Foto

Tapteng - Pengedar narkoba jenis sabu dengan Inisial TH (22), warga Huta Buntul Kecamatan Pinangsori Tapteng, berhasil di ringkus anggota Polres Tapteng, Kamis (19/1/23) pukul 17.30 wib di Jalan FL.Tobing Gg.Gereja GPDI Lingkungan Albion Hilir Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinangsori.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Informasi didapat personil Polres Tapteng dari masyarakat dan selanjutnya langsung direspon Kasat Resnarkoba  dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.

Setelah tiba di lokasi yang diketahui dekat dengan Lingkungan SMA Negri 1 Pinangsori ini, Petugas Polres langsung Tim melakukan pengintaian.

Tidak menunggu lama Personil melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan dan sepertinya menunggu seseorang dan ciri nya sesuai dengan informasi yang didapat.

Tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut.

"Saat di interogasi petugas, pelaku mengaku inisial TH dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku," uang Gurning.

Saat penangkapan, personil yang melakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku,1  unit ponsel merk Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku.

"TH menjelaskan bahwa sabu sabu yang akan diedarkan tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan dengan inisial Boru B," tutur Humas .

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah serbuk putih jenis sabu sabu kurang lebih 1,08 gram.

AKP H Gurning juga mengatakan bahwa Polres Tapteng akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Job Purba)

Kategori