Usia 56 Tahun, 2 Pria Ini Berani Menjual Narkoba

By Redaksi - Tuesday, 11 January 2022

Pematangsiantar - Dua pria yang sudah tua masih berani menjual narkotika jenis ganja dan mereka tak bisa mengelak polisi saat hendak bertransaksi ganja, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 8.30 WIB.

Identitas tersangka, pertama, Lala berusia 56 tahun, warga Jalan Sitio-tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangannya polisi menyita gulungan plastik berisi ganja seberat 28,39 gram.

Sebelum penangkapan, Lala sempat berhasil kabur. Namun tak lama ia ditemukan di ladang bersama barang bukti. Setelah diinterogasi, Lala mengaku bahwa ganja itu diperolehnya dari seseorang bernama Raja alias Parla.

Sementara tersangka kedua, Parla (56), berhasil diringkus dari samping rumahnya di Jalan Perjanjian, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Polisi bergerak ke sana setelah mendapatkan informasi dari Lala.

"Barang bukti ganja yang disita dari Parla seberat 29,86 gram ganja. Parla sendiri mengaku bahwa ganja miliknya dibelinya dari warga Balige berinisial B," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Senin (10/1/2022).

Polisi sempat mengejar B namun belum berhasil ditangkap. Polisi masih melakukan pengejaran. Sedangkan kedua tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalankan proses hukum.