Usia 7 Tahun Syarat Masuk SD, Disdik Minta Pihak Sekolah Ikuti Aturan

By Redaksi - Tuesday, 16 March 2021
Kabid PAUD dan Dikdas Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora M.Si
Kabid PAUD dan Dikdas Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora M.Si

Pamatangsiantar, Kabarnas.com - Sebagian besar orang tua tidak tahu soal syarat mendaftarkan anak masuk Sekolah Dasar (SD) pada ajaran baru di tahun 2021 ini. Ada yang bilang harus terlebih dulu lulus dari Taman Kanak-kanak (TK) yang ditandai dengan bukti sertifikat.

Untuk menjawab ketidakpahaman warga, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar (Kabid PAUD dan Dikdas) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Lusamti Simamora dengan tegas mengatakan bahwa setiap anak bisa mendaftar dan masuk SD tanpa lebih dulu dari TK.

"Untuk SD Negeri tidak ada aturan harus yang sudah TK dapat jadi SD. Tapi kalau untuk SD Swasta, ya bisa-bisa saja karena itu kebijakan mereka sesuai dengan kebutuhan sekolah swastanya," kata Lusamti saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Sedangkan syarat mutlak adalah usia. Setiap calon siswa baru, kata Lusamti lagi, harus berusia 7 tahun pada saat penerimaan siswa. "Dan bisa masuk bagi yang sudah 6.5 tahun tetapi harus memperoleh surat keterangan dari psikologi," terangnya.

Mengenai usia calon siswa itu, tiap-tiap sekolah diminta jangan melanggar karena hal ini berdampak terhadap data Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik). "Kita tekankan pada pihak sekolah, baik negeri atau swasta untuk tidak menerima siswa SD kalau belum berusia 7 tahun dan 6.5 tahun harus disertai surat psikolog," terangnya.

Disampaikan juga bahwa aturan ini sudah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. "Karena yang jadi korban nanti anak-anak itu sendiri. Nanti tidak keluar nomor induk atau Dapodik-nya dan tidak ada nanti. Inilah data anak-anak sampai kuliah," jelasnya.