Video Viral Jumita Turut Menyeret Suaminya Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi - Friday, 27 November 2020

Pematangsiantar, Kabarnas.com - Jumita Vani Sidabutar, yang membuat video viral karena pengakuannya senang atas terjadinya kecelakaan beruntun yang menewaskan 5 orang di Jalan Asahan KM 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) silam, ternyata turut menyeret nama suaminya, Antoni Nainggolan.

Besar Banjarnahor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun selaku penasihat hukum istri almarhun Hotdiman Sidabutar, yaitu Lasaria Situmeang mengatakan bahwa suami Vani ikut dilaporkan sesuai LP No.20/LP/Pid/LBH S-S/XI/2020 karena turut serta di dalam video viral tersebut. Laporan itu disampaikan ke Polres Pematangsiantar pada Selasa (24/11/2020).

Besar mengatakan, Lasaria Situmeang melaporkan keduanya dengan menyertakan tiga video dan foto. Topik masalahnya adalah, Vani menyebutkan bahwa dirinya berbahagia dengan meninggalnya almarhum Hotdiman Sidabutar dengan tiga cucunya karena ditabrak Truk Fuso pengakut pulp atau bubur kertas.

Kedua, Vani menyebutkan Hotdiman Sidabutar iblis dan ketiga, Vani menyebutkan Hotdiman Sidabutar sebagai pencuri. Menurut Besar Banjarnahor, perbuatan Vani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto 45 ayat 1 UU No19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Beliau (Jumita Vani Sidabutar) mengatakan bahwa almarhum Hotdiman itu adalah iblis dan pencuri. Kalau saya tafsir dari video itu, seolah-olah korban pencuri surat PBB rumah itu. Begitu video saya analisa, sementara saya simpulkan bahwa itu kejahatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang IT," katanya, Kamis (26/11/2020) dengan menambahkan bahwa pernyataan Vani sangat menyakiti perasaan istri almarhum.

Dijelaskan, ujaran kebencian unsur awal pidana karena seolah-seolah ingin merebut tanah dan rumah yang di tempati Vani di Lorong 29, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. "Yang sebenarnya yang mau mengambil alih tanah itu adalah Nursinta Manik, ibu angkat Vani," katanya

Hasil dari perkara tanah dan rumah melalui putusan PN Pematangsiantar dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, bahwa itu milik Nursinta Manik. Dimana dalam putusan itu, memerintahkan kepada tergugat yaitu Vani untuk menyerahkan tanah dan rumah kepada penggugat. Dalam hal ini, kata Besar, bahwa upaya kasasi tidak ada lagi, sehingga sebagaimana disampaikan dalam video viral itu, bohong.

"Perkara ini sesuai PNS PTM-Menguatkan Putusan PN Siantar, bahwa putusan PTM No. 559/Pdt/2019/PT-Mdn Jo No.33/Pdt.G/2019/PN Pms, pada 11 Februari 2020, telah diberitahukan kepada pembanding dahulu tergugat pada 12 Maret 2020, dan kepada terbanding dahulu penggugat pada tanggal 17 Februari 2020, Bahwa putusan tersebut di atas sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Perlu diketahui, sepeda motor yang dikendarai Hotdiman Sidabutar (58) sempat masuk ke kolong truk saat ditabrak dari belakang. Cucunya tiga orang yang merupakan kakak beradik pun turut terseret di aspal puluhan meter hingga bagian tubuh dari dua cucunya berserak. Seketika ketiganya, Love Viona Angely Sidabutar (7), Finvent Rey Amsal Sidabutar (6), dan Digibran Nathanael Sidabutar (3) meninggal di tempat. Peristiwa ini membuat pasangan suami istri Dedi Saputra Sidabutar (36) dan Ruliana Gultom (30) tidak memiliki anak lagi.

Sementara Hotdiman Sidabutar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar. Namun tak lama ditangani medis, Hotdiman meninggal dunia. Selain keempat korban, kecelakaan ini pun membuat Carles Sianipar (45), warga Jalan Bunga Jaitu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun meninggal di tempat. Setelah jatuh dari sepeda motornya, kepala korban terbentur ke aspal. Kecelakaan ini melibatkan 6 mobil yang terdiri dari mobil pribadi 3 unit dan angkutan umum 3 unit, kemudian 5 sepeda motor.

Kategori