Walkot Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Suap

By Redaksi - Friday, 23 April 2021
Foto
Foto

Jakarta, Kabarnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka suap atas perkara yang ditangani di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam temu pers, Kamis (22/4/2021) malam di Gedung KPK, Jakarta.

Tiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Tanjung Balai, M Syahril, penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju yang merupakan anggota polisi berpangkat AKP dan MH selaku pengacara. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 8 orang saksi.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, M Syahril dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ada pun yang menjerat para tersangka adalah berupa dokumen rekening, buku tabungan atm dan petunjuk lainnya.

Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021).

Sehari setelah OTT tersebut, Steppanus sudah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih karena diduga meminta uang dengan nominal hampir Rp1,5 Miliar kepada Syahrial. Penyidik itu menjanjikan Syahrial akan menghentikan kasusnya apabila membayar uang tersebut.







Berita Lainnya

    Loading...