Warga dan 28 DPRD Siantar Sepakat Walikota Diberhentikan

By Redaksi - Monday, 20 March 2023

Pematangsiantar - Ratusan warga mendesak anggota DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera memberhentikan dr Susanti Dewayani dari jabatan Walikota. Desakan itu disampaikan dalam orasi unjuk rasa di pelataran kantor DPRD, Jalan Adam Malik, Senin (20/3/2023).

Pada aksi itu, massa meminta DPRD bersepakat dengan mereka dan sebagai bentuk dukungan, seluruh DPRD diminta mendatangani atau meneken spanduk berukuran puluhan meter, yang dibentangkan di pintu gerbang halaman gedung DPRD.

Koordinator massa, Agus Butar-butar awalnya berteriak agar DPRD yang sedang rapat di Gedung Paripurna segera keluar. Setelah hitungan jam, satu persatu anggota dewan datang lalu membubuhi tanda tangannya di spanduk.

Berdasarkan tanda tangan itu, jumlah DPRD yang sepakat agar dr Susanti Dewayani diberhentikan dari jabatan walikota mencapai 28 dari 30 orang dewan.

Sementara dua orang lagi, yakni Boy Warongan dan Nurlela Sikumbang selaku bagian dari pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), yang diketuai oleh dr Susanti itu sendiri, tidak hadir.

Massa sendiri beralasan bahwa dr Susanti Dewayani patut diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar sumpah jabatannya sebagaimana dalam UUD 1945. dr Susanti dinilai justru membuat birokrasi di Pemko Pematangsiantar amburadul.

Disampaikan juga bahwa dr Susanti diduga menerima gratifikasi pengangkatan pejabat Administratif serta dugaan pemalsuan berita acara rapat klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang difasilitasi Badan Kepegawaian Negara tanggal 14 Desember 2022.